KSOS Menyatakan bahwa Ojol Bukan Buruh Otomatis, Perlindungan Masih Diperlukan

Jakarta – Dalam perdebatan seputar status hukum pengemudi ojek online (ojol), Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) menegaskan bahwa para pengemudi tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai buruh hanya karena mereka beroperasi melalui platform digital. Sebaliknya, mereka memiliki karakteristik yang lebih mirip dengan pekerja mandiri yang menjalankan usaha mereka sendiri.
Menilai Status Pengemudi Ojol
Ketua Umum KSOS, Hairun H, mengungkapkan bahwa penilaian terhadap status pengemudi ojol harus dilakukan berdasarkan kondisi kerja yang sesungguhnya, bukan hanya berdasarkan keberadaan aplikasi atau istilah yang tercantum dalam kontrak kerja.
“Platform tidak bisa lepas dari tanggung jawab hanya karena menggunakan istilah ‘mitra’. Namun, kami juga tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai buruh hanya karena platform memiliki standar layanan, menghubungkan pelanggan, atau memfasilitasi proses pembayaran,” tegas Hairun dalam pernyataannya di Jakarta, baru-baru ini.
Aspek yang Mempengaruhi Hubungan Kerja
Hairun menjelaskan bahwa untuk menentukan hubungan kerja, sejumlah faktor harus dipertimbangkan. Ini mencakup tingkat kontrol yang dimiliki platform, kebebasan pengemudi dalam menentukan jam kerja, serta pola dan struktur imbalan yang diterima oleh mereka.
KSOS juga merujuk pada ketentuan ketenagakerjaan yang mendefinisikan hubungan kerja sebagai hubungan antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mencakup unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Namun, Hairun berpendapat bahwa ketentuan ini tidak dapat secara otomatis mengubah sifat pekerjaan berbasis aplikasi menjadi hubungan kerja yang konvensional.
Keberagaman dalam Pola Kerja Pengemudi
“Para pengemudi bukanlah kelompok yang homogen. Ada yang sangat bergantung pada satu platform, ada juga yang memanfaatkan beberapa aplikasi secara bersamaan. Beberapa hanya bekerja pada jam tertentu, sementara yang lain mengombinasikan pekerjaan ojol dengan bisnis lain, pekerjaan tetap, atau jasa lokal,” jelasnya.
Oleh karena itu, KSOS menolak pendekatan yang menyamaratakan semua pengemudi ojol ke dalam satu kategori hukum yang sama. Menurut Hairun, keberagaman dalam pola kerja ini justru menunjukkan bahwa pengemudi memiliki karakteristik sebagai pekerja mandiri atau pelaku usaha yang berbasis transaksi.
Implikasi dari Klasifikasi Hukum yang Seragam
“Klasifikasi yang seragam dapat mengubah keragaman kondisi ekonomi para pengemudi menjadi satu hubungan hukum yang tidak selalu mencerminkan realitas di lapangan,” tambahnya.
KSOS menegaskan bahwa mempertahankan status mandiri bukanlah upaya untuk membebaskan platform dari tanggung jawab mereka. Sebaliknya, organisasi ini mendorong pemerintah untuk mengembangkan sistem perlindungan yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan dalam “gig economy”.
Pentingnya Perlindungan bagi Pengemudi
Perlindungan yang dimaksud mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
- Keselamatan kerja yang memadai
- Jaminan sosial yang bersifat portabel
- Transparansi tarif dan potongan
- Kontrak yang adil dan seimbang
- Mekanisme suspend yang dapat diuji
Selain itu, perlindungan data pribadi dan hak pengemudi untuk berorganisasi serta berunding juga menjadi hal yang sangat penting. Hairun menekankan, “Menjadi mandiri bukan berarti tanpa perlindungan. Justru karena hubungan ini berbeda dari hubungan kerja tradisional, negara harus menyediakan perlindungan yang sesuai dengan kenyataan yang dihadapi oleh para pengemudi.”
Bonus dan Tunjangan Hari Raya
Ia juga menambahkan bahwa pemberian bonus atau tunjangan hari raya (BHR) kepada pengemudi tidak bisa dijadikan dasar untuk mengubah status hukum ojol menjadi buruh. Dalam pandangannya, aspek ini harus dipahami dengan lebih mendalam agar tidak menyesatkan dalam penentuan status hukum yang tepat bagi para pengemudi ojol.
Dengan demikian, KSOS berupaya untuk memastikan bahwa pengemudi tetap dilindungi dan diakui sebagai entitas yang mandiri, dengan hak-hak yang dijamin dan perlindungan yang sesuai dengan dinamika pekerjaan yang mereka jalani. Dengan pendekatan ini, mereka berharap agar keadilan dan kesejahteraan bagi para pengemudi ojol dapat terwujud tanpa mengorbankan karakteristik unik yang mereka miliki dalam menjalankan pekerjaan mereka.
➡️ Baca Juga: Bank Mandiri Raih Gelar Perusahaan Terbaik Indonesia 2026 Versi TIME dengan Skor 85,91
➡️ Baca Juga: Taiwan Targetkan Wisatawan Indonesia di Era Perubahan Tren Perjalanan




