Bupati Fadia Arafiq dan Muhammad Fikri Thobari Ditangkap KPK dalam Waktu Sepekan

Dalam rentang satu minggu, dua bupati terjebak dalam jaringan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertama, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang ditangkap di Semarang pada Selasa (3/3/2026), kemudian Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari yang ditangkap di Bengkulu pada Senin (9/3/2026) malam.
Kedua insiden penangkapan ini menjadi bagian dari rangkaian panjang kepala daerah yang tersandung kasus korupsi, mempertegas tekad KPK untuk membasmi praktik korupsi di Indonesia. Kini, kedua bupati tersebut telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Kasus Diduga Korupsi oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Menurut KPK, OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Fadia diduga melakukan serangkaian tindakan yang terorganisir untuk memperkaya diri dan keluarganya.
Fadia Arafiq diduga mendirikan perusahaan milik keluarga yang bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut kemudian terlibat dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, dengan Fadia memanipulasi bawahannya untuk memastikan perusahaannya keluar sebagai pemenang.
KPK mencatat bahwa sebagian besar karyawan PT RNB adalah tim sukses Bupati Fadia yang kemudian ditempatkan di berbagai Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan. Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, memberikan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Selama periode 2023 hingga 2026, PT RNB menerima transaksi sebesar Rp 46 miliar yang berasal dari kontrak dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah tersebut, hanya Rp 22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp 19 miliar atau 40 persen dari total transaksi, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati.
Berdasarkan bukti yang ada, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dan langsung menahan selama 20 hari berikutnya di Rutan cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
OTT Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari
Sementara itu, KPK belum merilis detail mengenai kasus dugaan korupsi yang membelit Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Namun, penangkapan tersebut telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Beberapa pihak telah diamankan.
➡️ Baca Juga: Bagaimana Kanker Ginjal Vidi Aldiano Bisa Menyebar Meski Sudah Dioperasi?
➡️ Baca Juga: Roku Meluncurkan Permainan Trivia Baru Bernama Roklue untuk Penggemar Game dan Hiburan




