Pemkot Bogor Terapkan Sanksi Keras untuk PKL yang Melanggar Aturan Penjualan

BOGOR – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih membandel di kawasan Pasar Bogor dan Surya Kencana semakin diperkuat oleh Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim. Dalam upaya menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat, Pemkot Bogor siap menerapkan sanksi keras bagi PKL yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Penerapan Sanksi Tegas untuk PKL
Dalam pernyataannya, Wali Kota Dedie menegaskan bahwa Pemkot Bogor akan mengambil tindakan tegas terhadap PKL yang tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Sanksi ini merupakan langkah preventif untuk memastikan bahwa semua pedagang beroperasi sesuai dengan norma yang berlaku.
Sejarah Kawasan Pasar Bogor
Kawasan Pasar Bogor, Plaza Bogor, dan jalan-jalan penunjangnya seperti Jalan Roda, Jalan Bata, Jalan Pedati, hingga Jalan Lawang Seketeng, memiliki nilai sejarah yang penting dan merupakan pusat kegiatan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan PKL yang berjualan sembarangan di area tersebut dianggap mengganggu bukan hanya ketertiban, tetapi juga estetika kota dan kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di sana.
Kesepakatan dengan Pedagang
Pada bulan November lalu, Pemkot Bogor telah bersepakat dengan perwakilan pedagang bahwa PKL diharapkan tidak lagi berjualan di kawasan tersebut setelah Lebaran, dimulai pada 26 Maret 2026. Langkah ini diambil untuk menegakkan ketertiban di kawasan yang sudah memiliki aturan yang jelas.
Optimalisasi Pasar yang Ada
“Ini adalah langkah antisipatif yang harus kita ambil jika masih ada pedagang yang bandel,” ujar Wali Kota Dedie Rachim usai melaksanakan apel gabungan penertiban dan penataan PKL di Jalan Bata, Kota Bogor. Ia juga menyatakan pentingnya untuk memaksimalkan dua pasar yang telah dibangun, yaitu Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari, sebagai solusi bagi para pedagang.
Relokasi Pedagang
Pemkot Bogor telah menyiapkan solusi relokasi bagi PKL melalui dua pasar tersebut, yang memiliki kapasitas yang memadai untuk menampung para pedagang. Dengan adanya tempat yang lebih teratur, diharapkan keberadaan mereka tidak lagi mengganggu ketertiban umum dan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Perlindungan untuk Pedagang Resmi
Langkah penertiban ini juga merupakan bentuk perlindungan bagi para pedagang resmi yang telah menempati kios di pasar dan memenuhi kewajiban pembayaran retribusi serta biaya operasional lainnya. “Sekitar 9.000 pedagang di 14 pasar di Kota Bogor perlu kita lindungi. Mereka telah membayar retribusi, service charge, dan biaya listrik. Mereka tentu tidak bisa bersaing dengan PKL yang masih berjualan sembarangan,” tegas Dedie.
Pengembangan Fasilitas Pendukung
Wali Kota Dedie Rachim juga menyampaikan bahwa penataan kawasan ini berkaitan dengan rencana pengembangan fasilitas pendukung kota, termasuk penyediaan lahan parkir di kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor. Hal ini bertujuan untuk mengatasi kepadatan lalu lintas yang terjadi di sekitar Kebun Raya Bogor.
Kepentingan Parkir di Kawasan Wisata
Setiap tahun, Kebun Raya Bogor menarik lebih dari satu juta pengunjung. Namun, kurangnya lahan parkir di dalam kawasan konservasi menjadi masalah. Oleh sebab itu, Pemkot Bogor berencana menyiapkan lahan parkir di eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor untuk mengurangi masalah kemacetan di area tersebut.
Sanksi bagi Pelanggar Aturan
Bagi PKL yang tetap melanggar aturan, selain sanksi administratif, mereka juga dapat dikenakan tindak pidana ringan jika tetap mengabaikan peraturan yang berlaku. “PKL yang masih melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu. Jika mereka masih membandel, akan ada tindakan lebih lanjut, termasuk kemungkinan proses hukum,” terang Wali Kota Dedie. Pemkot Bogor akan mulai mengintensifkan penegakan hukum ini.
Monitoring Pasar dan Penegakan Aturan
Setelah melaksanakan apel gabungan, Wali Kota Dedie Rachim kembali memantau kondisi di kawasan Pasar Bogor dan Surya Kencana. Ini dilakukan setelah temuan sebelumnya yang menunjukkan masih ada PKL yang berjualan dan parkir liar di beberapa titik. Pemkot Bogor berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan penegakan aturan guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh warga.
Dengan penerapan sanksi keras bagi PKL yang melanggar, diharapkan Kota Bogor dapat menjadi lebih teratur dan nyaman untuk ditinggali. Langkah-langkah ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memberikan ruang yang lebih baik bagi seluruh masyarakat, baik pedagang resmi maupun konsumen. Pemkot Bogor menunjukkan komitmennya untuk menciptakan kota yang lebih baik, menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan ketertiban umum.
➡️ Baca Juga: Jadwal MotoGP Brasil 2026 dan Jam Balapan, Persiapkan Diri Anda untuk Menonton!
➡️ Baca Juga: Fredy Setiawan Perintahkan Pembongkaran Hambatan Saluran Air untuk Hadapi Ancaman Rob April 2026


