Indrak SEO: Mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, Ditunjuk Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp 50 Miliar

Bahtiar Baharuddin, yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), kini resmi diangkat sebagai tersangka dalam kasus yang berbau korupsi terkait pengadaan bibit nanas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang membawahi tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan penetapan ini, dan lima orang lainnya juga terlibat dalam kasus ini.
Kasus Korupsi Bibit Nanas Memasukkan Enam Tersangka
Kejati Sulsel tidak hanya menetapkan Bahtiar sebagai tersangka, namun juga lima orang lainnya. Dua di antaranya adalah Ririn Riyan Saputra dan Hasan Sulaiman, yang keduanya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Takalar. Mereka juga berperan sebagai tim pendamping bagi Pj Gubernur Sulsel.
Dua tersangka lainnya adalah direktur dari PT AAN dan PT CAP, masing-masing berinisial RM dan RE. Kejati Sulsel juga menetapkan seseorang dengan inisial UN, yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun UN belum ditahan karena alasan kesehatan.
Mark-up dan Pengadaan Fiktif Menyebabkan Kerugian Negara Rp 50 Miliar
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas yang dirancang oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel. Proyek ini memiliki anggaran yang fantastis, yaitu Rp 60 miliar.
Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim penyidik menemukan adanya indikasi penggelembungan harga atau mark-up, dan pengadaan fiktif. Hal ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp 50 miliar.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahtiar Baharuddin: Dari Birokrat hingga Pj Gubernur
Bahtiar Baharuddin, yang berasal dari Bone, Sulawesi Selatan, lahir pada 16 Januari 1973, dan memiliki karir yang panjang dalam dunia pemerintahan. Dia adalah lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) D3 pada tahun 1995, dan melanjutkan pendidikannya di Institut Ilmu Pemerintahan (IIP)/IPDN dan berhasil lulus pada tahun 2000.
Ia menyelesaikan pendidikan pascasarjana di Universitas Padjadjaran, meraih gelar S2 dan S3 masing-masing pada tahun 2008 dan 2013. Sebagian besar kariernya dihabiskan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan berbagai posisi strategis.
Pada tahun 2010, Bahtiar dilantik sebagai Kepala Subdit Organisasi Kemasyarakatan pada Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri. Karirnya terus berkembang, termasuk menjadi Kepala Bagian Perundang-Undangan pada Sekretariat Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri pada 2015, dan Plt. Direktur Politik Dal.
➡️ Baca Juga: Mendistribusikan Air Bersih dan Perlengkapan Sekolah untuk Korban Longsor di Bandung Barat
➡️ Baca Juga: Belum Terima THR? Simak Langkah Mengadu ke Posko yang Harus Diketahui Pekerja



