RUU Perampasan Aset Harus Melindungi Keadilan, Bukan Jadi Alat Kekuasaan

Di tengah upaya pemberantasan kejahatan dan korupsi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset muncul sebagai salah satu kebijakan yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan. Namun, ada kekhawatiran bahwa undang-undang ini dapat disalahgunakan oleh penegak hukum sebagai alat untuk menekan lawan politik atau individu tertentu. Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap pelaksanaan RUU Perampasan Aset menjadi krusial.
Persoalan Kewenangan dalam RUU Perampasan Aset
Pieter C. Zulkifli, seorang pengamat hukum dan politik, menegaskan perlunya perampasan aset dalam upaya mengejar hasil kejahatan. Namun, ia meragukan sejauh mana kontrol hukum dapat menjaga agar kewenangan ini tidak disalahgunakan. “Bagaimana kita dapat menjamin bahwa hukum tidak berubah menjadi alat kekuasaan?” ujarnya saat memberikan pandangannya pada 7 Oktober lalu.
Pieter mengajak masyarakat untuk melihat isu ini lebih dalam. Penting untuk menilai tidak hanya seberapa kuat negara dalam merampas aset, tetapi juga seberapa kuat hukum dapat mengendalikan kewenangan tersebut. Hal ini menyoroti kebutuhan untuk membangun sistem hukum yang mampu menyeimbangkan antara tindakan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Pentingnya Pengawasan Hukum
Pieter berpendapat bahwa semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara untuk melakukan perampasan, semakin penting pula untuk memperkuat kerangka hukum yang ada. “Perampasan aset seharusnya tidak menjadi alat untuk menekan orang-orang yang tidak bersalah,” tambahnya.
- Perampasan aset bertujuan untuk mengembalikan hasil kejahatan.
- Pengawasan hukum harus diutamakan untuk mencegah penyalahgunaan.
- Kewenangan yang luas harus diimbangi dengan kontrol yang ketat.
- Hak konstitusional warga negara harus tetap dijaga.
- Proses legislasi harus dilakukan secara hati-hati.
Sejarah Perampasan Aset di Indonesia
Perampasan aset bukanlah konsep baru dalam politik hukum Indonesia. Ketika Indonesia meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) pada tahun 2006, pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi menjadi fokus utama. Hal ini menandakan bahwa negara serius dalam upaya memberantas korupsi dan mengembalikan aset yang hilang.
Menurut Pieter, Bab V UNCAC secara khusus mengatur tentang pemulihan aset dan menekankan pentingnya pengembalian aset sebagai prinsip dasar. “Indonesia telah berkomitmen untuk menerapkan prinsip ini sejak menyetujui UNCAC,” ujarnya.
Reformasi Pemberantasan Korupsi
Kebutuhan akan instrumen hukum untuk perampasan aset adalah bagian dari perjalanan panjang reformasi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa negara tidak dapat menunda lagi dalam membangun kerangka hukum yang mendukung pemulihan aset yang diperoleh secara ilegal.
Namun, Pieter mengingatkan bahwa urgensi untuk memiliki undang-undang ini tidak boleh membuat negara terburu-buru dalam proses pembahasannya. “Karena kewenangan yang akan diberikan sangat besar, RUU Perampasan Aset harus dibahas dengan cermat dan teliti,” tegasnya.
Proses Legislasi RUU Perampasan Aset
Pada 6 Oktober 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui RUU Perampasan Aset yang berkaitan dengan tindak pidana sebagai inisiatif dari DPR. Berbagai fraksi dalam DPR menekankan pentingnya menyeimbangkan antara efektivitas perampasan dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Selanjutnya, pembahasan RUU akan memasuki tahap daftar inventarisasi masalah (DIM) dengan target penyelesaian paling lambat pada 15 Desember 2026. Proses ini diharapkan dapat melahirkan undang-undang yang tidak hanya efektif, tetapi juga adil dan transparan.
Keseimbangan Kewenangan dan Kontrol
Kita tentu memerlukan hukum yang memberikan negara kesempatan untuk mengejar aset hasil kejahatan, terutama ketika pelaku berusaha menyembunyikan atau mengalihkan kekayaannya. Namun, Pieter mengingatkan bahwa hukum ini tidak boleh memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada aparat penegak hukum tanpa adanya kontrol yang memadai.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset harus dirancang dengan hati-hati agar dapat berfungsi sebagai alat untuk menegakkan keadilan, bukan sebagai instrumen untuk memperkuat kekuasaan yang tidak terkontrol. Keseimbangan ini sangat penting untuk memastikan bahwa hak asasi manusia dan keadilan bagi semua individu tetap terjaga.
Implikasi Sosial dan Hukum dari RUU Perampasan Aset
Penerapan RUU Perampasan Aset juga memiliki implikasi yang luas bagi masyarakat. Jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat, ada risiko bahwa undang-undang ini dapat disalahgunakan untuk menekan individu atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat sipil untuk terlibat dalam proses ini, agar suara rakyat dapat didengar dan kepentingan umum terjaga.
RUU ini juga harus mempertimbangkan dampak sosial dari perampasan aset terhadap pihak ketiga yang mungkin tidak terlibat dalam tindak pidana. Misalnya, jika aset yang dirampas merupakan milik keluarga atau orang-orang terdekat dari pelaku kejahatan, maka harus ada mekanisme yang jelas untuk melindungi hak-hak mereka.
Perlunya Keterlibatan Publik dalam Proses Legislasi
Keterlibatan publik dalam proses legislasi RUU Perampasan Aset sangat penting. Masyarakat harus diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan masukan agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat. Diskusi terbuka dan transparansi dalam proses ini akan membantu menciptakan undang-undang yang lebih baik dan lebih dapat diterima oleh masyarakat.
Pendidikan dan sosialisasi tentang RUU Perampasan Aset juga perlu dilakukan agar masyarakat memahami hak-hak mereka dan bagaimana undang-undang ini akan mempengaruhi kehidupan mereka. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat akan lebih siap untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang ini serta melindungi hak-hak mereka.
Kesimpulan: Menuju Sistem Hukum yang Adil
Penerapan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam upaya pemberantasan kejahatan dan korupsi di Indonesia. Namun, untuk mencapai hal itu, penting untuk memastikan bahwa undang-undang ini dirancang dengan baik, diimbangi dengan pengawasan yang ketat, dan mempertimbangkan hak-hak individu. Hanya dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dan kekuasaan tidak disalahgunakan.
➡️ Baca Juga: Update Klasemen dan Persaingan Papan Atas dalam Berita Olahraga Terbaru
➡️ Baca Juga: Daftar Titik Rawan Macet dan Kecelakaan di Lampung Selama Arus Mudik Lebaran: Informasi Penting untuk Perjalanan Anda




