Resmi Diluncurkan: Integrasi AN dan TKA Menurut Kepmendikdasmen 56 Tahun 2026, Cek Detailnya!

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 telah menjadi topik hangat di dunia pendidikan. Melalui keputusan ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merancang sebuah pedoman baru untuk penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN).
Resmi Dikumandangkan: Integrasi AN dan TKA Menurut Kepmendikdasmen 56 Tahun 2026
Menurut sumber resmi, Kepmendikdasmen 56 Tahun 2026 kini telah diumumkan dan dapat diakses oleh publik. Pedoman ini dirancang untuk mengatur berbagai aspek penting dalam proses asesmen pendidikan, mulai dari ketentuan umum, mekanisme pelaksanaan, hingga peran para pemangku kepentingan dalam mendukung asesmen pendidikan.
Dengan adanya pedoman ini, pelaksanaan TKA dan AN diharapkan dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan berintegritas dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan. Sebelumnya, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Rahmawati, menjelaskan bahwa AN dan TKA akan diintegrasikan dan pengerjaannya dilakukan dalam satu waktu.
Bagaimana Skema Integrasi AN dan TKA?
Rahmawati menyampaikan bahwa saat mengerjakan TKA, para siswa juga akan mengerjakan soal-soal yang sebenarnya merupakan bagian dari Asesmen Nasional. Misalnya, dari 30 soal, ada 15 soal asesmen numerasi dan terdapat soal yang mengukur literasi dalam bahasa Indonesia.
Integrasi ini diharapkan dapat meringankan beban siswa, karena dengan dikerjakan satu waktu, tidak ada beban belajar tambahan. Selain itu, ini juga merupakan langkah penting dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Perbedaan Mendasar Antara TKA dan AN
Sejatinya, Asesmen Nasional dan Tes Kemampuan Akademik memiliki beberapa perbedaan mendasar. Asesmen Nasional adalah evaluasi sistem dengan pelaporan pada tingkat satuan pendidikan dan daerah, sedangkan TKA merupakan bagian dari upaya pemerintah menyediakan instrumen asesmen yang terstandar, objektif, dan kredibel guna mengukur capaian akademik murid pada jenjang pendidikan dasar.
- Asesmen Nasional (AN): Evaluasi sistem dengan pelaporan pada tingkat satuan pendidikan dan daerah. AN tidak memberikan laporan hasil berbasis individu murid.
- Tes Kompetensi Akademik (TKA): Bagian dari upaya pemerintah menyediakan instrumen asesmen yang terstandar, objektif, dan kredibel untuk mengukur capaian akademik murid pada jenjang pendidikan dasar. Hasil TKA diharapkan dapat dimanfaatkan luas oleh satuan pendidikan, orang tua, dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya.
Hasil TKA dapat digunakan sebagai salah satu dasar seleksi penerimaan murid baru, khususnya pada jenjang SMP dan SMA. Ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme seleksi yang lebih objektif, terstandar, dan adil, dan mengurangi ketergantungan pada penilaian yang beragam antar satuan pendidikan.
Secara keseluruhan, integrasi AN dan TKA menurut Kepmendikdasmen 56 Tahun 2026 adalah sebuah langkah maju yang signifikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Dengan diterapkannya pedoman ini, diharapkan proses asesmen pendidikan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sekaligus memberikan manfaat yang maksimal bagi para siswa dan stakeholder pendidikan lainnya.
➡️ Baca Juga: 4 Sepatu Sneakers Stylish dan Nyaman untuk Lebaran, Tingkatkan Tampilan OOTD Anda
➡️ Baca Juga: Baru 5 Tahun, Luisa Adreena Bikin Ryan Adriandhy Kaget




