Menteri UMKM Menyatakan Penghasilan Ojol Bebas dari Pungutan Pajak di Indonesia

Di tengah perdebatan mengenai pajak dan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Maman Abdurrahman, mengumumkan bahwa penghasilan ojol di Indonesia akan bebas dari pungutan pajak. Pernyataan ini diungkapkan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, memberikan kejelasan mengenai status pengemudi ojol yang dianggap sebagai mitra, bukan sebagai pekerja tetap. Dengan kebijakan ini, diharapkan para pengemudi ojol dapat lebih fokus pada penghasilan mereka tanpa khawatir akan beban pajak yang memberatkan.
Kebijakan Pajak untuk Pengemudi Ojol
Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tidak ada pungutan pajak yang akan dikenakan kepada pengemudi ojek online. Ia menekankan, “Tidak ada pungutan pajak sama sekali kepada saudara-saudara kita ojek online. Enggak ada,” saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada tanggal 8 Oktober.
Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan rata-rata pendapatan pengemudi ojol yang masih berada di bawah batas yang ditetapkan. Maman menjelaskan bahwa penghasilan yang berada di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak, alias pajak nol persen. Ini adalah langkah signifikan dalam mendukung kesejahteraan pengemudi ojol, yang sering kali menghadapi tantangan finansial.
Rincian tentang Pendapatan dan Pajak
Menurut Maman, rata-rata pendapatan pengemudi ojol per tahunnya cenderung rendah, sehingga pajak yang dikenakan tidak berlaku. “Karena rata-rata pendapatan teman-teman ojol itu per tahunnya di bawah Rp500 juta. Nah, artinya aturan main kita, pendapatan di bawah Rp500 juta dalam satu tahun itu pajaknya nol persen,” ujarnya. Kebijakan ini jelas memberikan angin segar bagi para pengemudi yang bergantung pada penghasilan harian dari layanan ojek online.
Perbedaan Antara Mitra dan Pekerja Tetap
Maman juga memberikan penjelasan mengenai perbedaan ketentuan pajak antara pengemudi ojol dan pekerja yang memiliki status hubungan kerja dengan perusahaan. Dia menegaskan bahwa pekerja tetap memiliki kewajiban pajak yang berbeda dibandingkan dengan pengemudi ojol yang berstatus sebagai mitra. “Berbeda kalau statusnya pekerja. Kalau dia statusnya pekerja, seperti teman-teman ketahui, ada PPh di situ,” tambahnya.
Status Kemitraan Pengemudi Ojol
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menyatakan bahwa pengemudi ojol akan tetap berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi. Keputusan ini diambil berdasarkan masukan dari komunitas dan asosiasi ojol yang menginginkan sistem kemitraan tetap dipertahankan. Maman menjelaskan bahwa status ini memberikan fleksibilitas bagi pengemudi untuk melakukan aktivitas lain di luar pekerjaan sebagai pengemudi.
- Fleksibilitas dalam waktu kerja
- Peluang untuk menjalankan usaha sampingan
- Menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi
- Dukungan dari pemerintah dalam bentuk perlindungan hukum
- Peningkatan kesejahteraan komunitas ojol
Maman menyatakan, “Dengan adanya fleksibilitas yang dimiliki oleh para ojol kita, mereka juga akhirnya masih bisa melakukan aktivitas-aktivitas lainnya di luar aktivitas ojol mereka. Dan ini yang sebetulnya kita jaga.” Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung pengemudi ojol dalam menjalani kehidupan yang lebih seimbang.
Perlindungan bagi Pengemudi Ojol
Selain isu pajak, pemerintah juga menyiapkan sejumlah bentuk perlindungan bagi pengemudi ojol melalui perjanjian kemitraan yang diatur dengan perusahaan aplikasi. Maman menjelaskan bahwa Kementerian UMKM akan berperan aktif dalam mengawasi dan memonitor pelaksanaan perjanjian tersebut. Ini adalah langkah penting untuk memastikan hak-hak pengemudi ojol terlindungi dan diakui secara resmi.
➡️ Baca Juga: HONOR Turbo 5G Resmi Diluncurkan dengan Baterai Besar 8560 mAh untuk Kinerja Optimal
➡️ Baca Juga: Mitra Driver Wajib Kuasai Cara Efektif Mengelola Penghasilan untuk Maksimalkan Cuan




