Mendikdasmen Dorong Orang Tua dan Guru Awasi Penggunaan Medsos Anak

Presiden Menteri Komunikasi dan Digital, Meutia Hafid, baru-baru ini meresmikan Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi yang baru ini mengatur tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2025 yang berkaitan dengan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Melalui peraturan ini, pemerintah memutuskan untuk menunda akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital yang berpotensi berisiko, termasuk media sosial dan berbagai layanan jejaring lainnya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan dukungan terhadap peraturan baru ini. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah penting untuk melindungi anak-anak dari penggunaan gawai secara berlebihan. Namun, Mu’ti menekankan perlunya pengawasan yang ketat agar regulasi ini dapat berjalan efektif. Dia menyebutkan adanya tantangan dalam pelaksanaan teknis, khususnya dalam memastikan anak-anak tidak melakukan pemalsuan identitas saat membuat akun media sosial.
Bertepatan dengan wawancara di Jakarta pada Sabtu, 7 Maret 2026, Mu’ti berpendapat bahwa orang tua harus memainkan peran penting dalam memastikan aturan ini diterapkan dengan baik. Dia menyarankan agar orang tua bisa melakukan fungsi pengawasan terhadap anak-anaknya. “Pertama dan terpenting, kita membutuhkan pengawasan dari orang tua,” tegasnya. Dia juga berharap guru dapat melakukan tugas yang sama, yaitu mengawasi dan memberikan edukasi kepada anak-anak tentang penggunaan media sosial.
Guru, bersama dengan berbagai pihak lainnya, juga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada anak-anak agar pembatasan penggunaan medsos anak dapat berjalan efektif. Saat ini, internet telah menjadi kebutuhan penting dalam pendidikan, misalnya untuk mengakses materi pelajaran dari sumber online. Oleh karena itu, pengawasan yang tepat sangat diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan dan program ini dapat memberikan dampak positif dalam membentuk budaya penggunaan media sosial yang lebih beradab.
Sebelumnya, Meutia telah menjelaskan bahwa peraturan ini diterbitkan berdasarkan sejumlah alasan, salah satunya adalah ancaman yang dihadapi anak-anak di ruang digital. “Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata,” ujarnya. Menurut Meutia, ruang digital saat ini sangat mudah memaparkan anak-anak ke konten pornografi, cyberbullying, penipuan online, dan yang paling penting, adiksi.
Tahap implementasi peraturan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Mulai dari tanggal tersebut, akun media sosial anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan. “Proses ini akan dimulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox,” jelasnya. Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform mematuhi kewajiban mereka. “Kami menyadari bahwa implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan beberapa permasalahan,” kata Meutia.
➡️ Baca Juga: Pemimpin Lama Humble Games Mengakuisisi Kembali Katalog Game Studio Tersebut
➡️ Baca Juga: Roku Meluncurkan Permainan Trivia Baru Bernama Roklue untuk Penggemar Game dan Hiburan
