KPK Investigasi Dugaan Pemerasan di Pemprov Riau, Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Diperiksa Kembali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, pada Senin, 9 Maret 2026. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menyelidiki dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah/janji yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau selama Tahun Anggaran 2025. Selain Abdul Wahid, KPK juga memanggil Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Muh Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Bidang Bapeda Provinsi Riau, Dani M Nursalam, untuk memberikan keterangan.

Pemeriksaan Terbaru

Proses pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK yang terletak di Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut dilaksanakan di lokasi tersebut. Namun, Budi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi spesifik yang menjadi fokus penyidik dalam pemeriksaan kali ini.

Tahap Penuntutan dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, pada awal Maret 2026, KPK telah menyelesaikan tahap penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan dengan modus operandi “jatah preman” yang melibatkan Pemprov Riau. Proses penyidikan ini dinyatakan lengkap atau P21 pada tanggal 2 Maret 2026 dan beralih ke tahap penuntutan. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penyidik telah menyerahkan barang bukti beserta tiga orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga tersangka tersebut adalah Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam. JPU dijadwalkan untuk menyusun surat dakwaan dalam waktu maksimal 14 hari kerja sebelum berkas perkara diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk dilanjutkan ke proses persidangan. Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka, bersama dua lainnya, dilakukan oleh KPK pada Rabu, 5 November 2025.

Modus dan Jumlah Uang Pemerasan

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa total uang yang diperoleh dari pemerasan yang disetorkan kepada Gubernur Riau, Abdul Wahid, mencapai Rp 4,05 miliar. Uang tersebut berasal dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP setelah adanya kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen, yang setara dengan Rp 7 miliar, kepada Abdul Wahid. “Dengan demikian, total penyerahan yang terjadi antara bulan Juni hingga November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” jelas Johanis di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.

Jeratan Pasal Hukum

Para tersangka dalam kasus ini disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka dikenakan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f serta/atau Pasal 12B, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Informasi lengkap mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Riau ini akan disampaikan secara berkala melalui pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

➡️ Baca Juga: Roku Meluncurkan Permainan Trivia Baru Bernama Roklue untuk Penggemar Game dan Hiburan

➡️ Baca Juga: Pemimpin Lama Humble Games Mengakuisisi Kembali Katalog Game Studio Tersebut

Exit mobile version