Ketua Komisi X DPR RI Tekankan Pentingnya Aturan Jelas untuk Pembatasan AI pada Pelajar

Jakarta – Dalam upaya mengatur penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) di kalangan pelajar, pemerintah Indonesia berencana untuk menerapkan pembatasan yang tegas. Langkah ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri yang memberikan pedoman tentang pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam pendidikan. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah, menekankan pentingnya adanya pedoman yang jelas dalam penerapan pembatasan ini. Dia berpendapat bahwa bila AI digunakan secara bijak, proses pembelajaran dapat ditingkatkan secara signifikan. “Kita memerlukan petunjuk teknis yang lebih rinci. Kita mengetahui bahwa teknologi, termasuk AI, memiliki banyak manfaat. Kami ingin agar AI tetap digunakan dalam konteks pendidikan,” ungkap Hetifah saat acara Smart Journalism di Jakarta, pada 15 Maret 2026.

Pentingnya Pembatasan Penggunaan AI dalam Pendidikan

Hetifah menegaskan bahwa anak-anak tidak dilarang untuk memanfaatkan teknologi digital dan AI. Namun, mereka harus dijauhkan dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat penggunaan teknologi yang tidak terkontrol. “Teknologi yang bersifat instan dapat merusak kemampuan kognitif anak dan mengurangi kemampuan analitis mereka,” jelasnya. Oleh karena itu, pembatasan ini dimaksudkan untuk melindungi generasi muda dari efek samping yang merugikan.

Inisiatif Program AI Nasional untuk Pendidikan

Selain itu, Hetifah mengusulkan agar pemerintah merancang program AI Nasional yang difokuskan pada dunia pendidikan. “Contohnya, kami sudah memiliki Rumah Pendidikan, dan fitur-fitur yang berhubungan dengan AI seharusnya dapat dikembangkan di sana. Dengan cara ini, kami tetap dapat memanfaatkan AI, tetapi dalam format yang mendukung proses pembelajaran secara bertahap,” katanya.

Kerangka Hukum yang Mengatur Penggunaan AI

Pemerintah telah mengeluarkan SKB Tujuh Menteri mengenai Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Kecerdasan Artifisial dalam Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal. SKB ini ditandatangani oleh sejumlah menteri, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Dalam kerangka ini, pemerintah berkomitmen untuk membatasi penggunaan AI instan, seperti aplikasi yang memungkinkan pelajar untuk menjawab pertanyaan dengan cara yang terlalu mudah dan cepat.

Tujuan Pembatasan AI untuk Pelajar

Menurut Pratikno, pembatasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendidikan di tingkat dasar dan menengah tidak diperbolehkan untuk mengandalkan teknologi AI secara berlebihan. “Contohnya, penggunaan AI instan seperti bertanya kepada GPT tidak diperkenankan,” ujarnya. Meskipun ada batasan yang ditetapkan, pemerintah tetap mendukung penggunaan AI yang dirancang khusus untuk pendidikan.

Manfaat dan Risiko Penggunaan AI dalam Pendidikan

Teknologi AI memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, penggunaannya harus dilakukan dengan hati-hati. Berikut adalah beberapa manfaat dan risiko yang perlu diperhatikan:

Manfaat Penggunaan AI

Risiko Penggunaan AI

Kesimpulan

Dalam menghadapi era digital yang terus berkembang, penting bagi pemerintah untuk menerapkan pembatasan yang jelas terkait penggunaan AI pada pelajar. Dengan merancang kebijakan yang tepat, seperti program AI Nasional, diharapkan teknologi dapat digunakan secara efektif untuk mendukung proses belajar sambil meminimalkan risiko yang ada. Kesadaran akan manfaat dan risiko penggunaan AI harus menjadi bagian dari pembelajaran, tidak hanya bagi pelajar tetapi juga bagi guru dan semua pihak yang terlibat dalam pendidikan.

➡️ Baca Juga: Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

➡️ Baca Juga: Ratusan Rumah di Desa Mertasinga Diterjang Puting Beliung – Video

Exit mobile version