Dua Warga Tiongkok Ditangkap di Bandara Soetta Karena Selundupkan 22,317 Kg Emas

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan yang tidak memiliki dokumen kepabeanan dan izin yang diperlukan. Barang bukti yang berhasil diamankan kali ini mencapai total berat 22,317 kilogram di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Penangkapan yang Mengungkap Modus Penyelundupan
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Pusat DJBC di Jakarta, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan yang rutin dilakukan oleh Bea Cukai terhadap upaya ekspor emas di Bandara Soekarno-Hatta. Penindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi praktik penyelundupan, khususnya yang berkaitan dengan barang bernilai tinggi seperti emas.
Tindakan serupa juga telah dilakukan sebelumnya, pada tanggal 10-11 Agustus 2026, di mana Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Aviation Security (Avsec) berhasil menggagalkan dua usaha penyelundupan emas lainnya. Total barang yang berhasil diamankan saat itu mencapai 23,793 kilogram dengan perkiraan nilai pasar sekitar Rp63 miliar. Kejadian-kejadian ini menunjukkan adanya pola berulang dalam upaya penyelundupan yang harus terus diwaspadai.
Profil Penyelundup dan Barang Bukti
Pada penindakan kali ini, dua warga negara Tiongkok yang dikenal dengan inisial ZC dan ZL ditangkap. Dari pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan 30 keping emas batangan. Jika dihitung berdasarkan nilai pasar, total emas yang disita ini diperkirakan bernilai sekitar Rp60 miliar. Penangkapan ini menandai keberhasilan lain dalam menegakkan hukum di sektor kepabeanan dan perlindungan ekonomi negara.
Analisis dan Strategi Penindakan
Penindakan ini berawal dari hasil analisis menyeluruh yang dilakukan oleh Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA). Analisis ini mengungkap pola pembawaan emas yang ditemukan dalam penindakan sebelumnya. Informasi yang dihasilkan dari analisis ini sangat penting untuk mengidentifikasi penumpang yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan praktik penyelundupan emas.
Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ZC dan ZL, yang merupakan penumpang dari penerbangan Jakarta-Hong Kong yang dijadwalkan berangkat pada pukul 23.50 WIB. Keberhasilan penindakan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara berbagai unit dalam pengawasan lalu lintas barang dan penumpang di bandara.
Modus Operandi Penyelundupan
Dari hasil pemeriksaan, terungkap dua modus penyelundupan yang berbeda antara ZC dan ZL. ZC diketahui membawa tujuh keping emas batangan dengan total berat 8,237 kilogram, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp22,2 miliar. Emas tersebut disembunyikan dalam sebuah pouch yang ditempatkan di dalam koper kabin.
Lebih lanjut, penyelidikan menunjukkan bahwa ZC diduga terlibat dengan oknum petugas bandara. Dalam hal ini, emas tersebut diduga diselundupkan menggunakan kursi roda melalui jalur operasional bandara, dengan serah terima barang dilakukan di area toilet sebelum emas dimasukkan ke dalam koper kabin ZC.
Sementara itu, ZL membawa 23 keping emas batangan dengan total berat 14,080 kilogram, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp38 miliar. Berbeda dengan ZC, ZL menggunakan metode body strapping, di mana emas tersebut ditempelkan pada tubuhnya sehingga tidak terlihat sebagai barang bawaan biasa.
Kepatuhan Terhadap Regulasi Kepabeanan
Seluruh emas yang ditemukan pada kedua penumpang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan maupun izin ekspor yang diwajibkan. Hal ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap regulasi yang ada dan menyoroti tantangan yang dihadapi oleh otoritas terkait dalam menangani masalah penyelundupan.
- Otoritas terus berupaya meningkatkan pengawasan di bandara.
- Analisis data menjadi alat penting dalam mendeteksi pola penyelundupan.
- Kolaborasi dengan pihak keamanan bandara diperlukan untuk mencegah penyelundupan.
- Penyelidikan mendalam diperlukan untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih besar.
- Pendidikan dan sosialisasi aturan kepabeanan kepada penumpang sangat penting.
Langkah Selanjutnya
Keberhasilan penindakan ini tidak hanya mengamankan barang bukti, tetapi juga memberikan sinyal tegas kepada para pelaku penyelundupan bahwa tindakan ilegal ini akan terus dipantau dan ditindak tegas. Bea Cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan metode analisis dan pengawasan agar praktik penyelundupan dapat diminimalisir.
Dengan terus berinovasi dan memperkuat sistem pengawasan, diharapkan ke depannya akan ada penurunan signifikan dalam kasus penyelundupan, terutama yang berkaitan dengan barang berharga seperti emas. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem kepabeanan yang ada di Indonesia.
Pentingnya Kesadaran Publik
Kesadaran publik mengenai bahaya penyelundupan sangat penting untuk mencegah praktik ilegal ini. Edukasi tentang konsekuensi hukum dan dampak negatif dari penyelundupan harus terus digalakkan. Selain itu, kolaborasi antara masyarakat dan pihak berwenang juga menjadi kunci untuk mendeteksi dan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar bandara.
Melalui upaya bersama, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara yang lebih aman dari praktik penyelundupan. Penegakan hukum yang tegas dan transparansi dalam pengelolaan barang berharga akan meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat. Selain itu, kegiatan sosialisasi mengenai kepatuhan terhadap hukum juga harus terus dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak memahami pentingnya mematuhi regulasi yang ada.
Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan penyelundupan emas dan barang berharga lainnya dapat diminimalisir, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
➡️ Baca Juga: Jadwal Pertandingan Sepak Bola Malam Ini 18-19 Maret 2026 Babak 16 Besar Leg 2 UEL dan UCL
➡️ Baca Juga: Kematian Akibat Ebola di Kongo Melesat Melebihi 2.300 Orang, Tanda Mereda Belum Terlihat




