Bupati Rejang Lebong dan Wakilnya Diamankan KPK Dalam OTT Terkait Dugaan Suap Proyek Daerah

Pada malam Senin (9/3/2026), Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dan Wakil Bupati Hendri, menjadi fokus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait proyek pemerintah daerah.
Kronologi Penangkapan dan Pengusutan
Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK, memastikan bahwa penangkapan Bupati Rejang Lebong itu benar adanya. Dalam operasi tersebut, total 13 individu berhasil diamankan oleh tim KPK, termasuk Muhammad Fikri Thobari dan Hendri. Mereka menjalani pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu.
Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, dari 13 individu yang diamankan, sembilan di antaranya diterbangkan ke Jakarta pada Selasa (10/3/2026) pagi untuk menjalani pemeriksaan yang lebih mendalam. Di antara sembilan orang tersebut, dua di antaranya adalah Bupati Rejang Lebong dan Wakil Bupati.
Respon Resmi dari Partai Amanat Nasional
Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan rasa penyesalannya terhadap tindakan Muhammad Fikri Thobari, salah satu kader mereka yang terlibat dalam OTT KPK. Menurut Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum PAN, tindakan Fikri adalah tanggung jawab pribadinya, dan bukan mencerminkan prinsip serta komitmen PAN.
“Tindakan yang dilakukan oleh Fikri melanggar platform perjuangan partai dan tidak mencerminkan nilai, prinsip, serta komitmen PAN dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Viva.
Sebagai tindak lanjut, PAN memutuskan untuk mencopot Muhammad Fikri Thobari dari jabatan strukturalnya di partai. “Untuk sementara, posisi Ketua DPD PAN Rejang Lebong akan diisi oleh DPW PAN Bengkulu,” tambah Viva.
Viva Yoga juga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden ini. Ia menegaskan kembali komitmen PAN dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. “Kami percaya bahwa penegakan hukum harus berjalan secara transparan, objektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip keadilan,” tuturnya.
Barang Bukti dan Pihak Terlibat
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah uang tunai serta dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus suap. Budi Prasetyo menambahkan, dari 13 individu yang diamankan, tiga di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, sementara empat lainnya berasal dari pihak swasta.
Penjelasan lengkap mengenai insiden ini dapat ditemukan dalam pernyataan resmi yang dirilis oleh KPK dan Partai Amanat Nasional pada hari Selasa, 10 Maret 2026.
➡️ Baca Juga: 7 Maret 2026 Merupakan Hari Puasa Keberapa? Penjelasan Lengkap Berdasarkan Muhammadiyah dan NU
➡️ Baca Juga: Strategi AZKO Menghadapi Evolusi Ritel: Adaptasi terhadap Perubahan Perilaku Konsumen Indonesia




