Belum Terima THR? Simak Langkah Mengadu ke Posko yang Harus Diketahui Pekerja

Seiring dengan mendekatnya Hari Raya Idul Fitri, pertanyaan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) mulai sering diajukan oleh para pekerja. Dalam upaya menjamin hak-hak pekerja terjaga, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menghadirkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026. Posko ini berfungsi untuk menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja yang mengalami masalah seputar pembayaran THR dan BHR. Bahkan, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, turut melakukan inspeksi langsung ke posko yang berada di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan. Melalui posko ini, pekerja dapat mendapatkan informasi lengkap mengenai hak THR dan melaporkan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.
Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 adalah sebuah layanan yang dibuka oleh Kemnaker dengan tujuan membantu pekerja memahami hak mereka menjelang hari raya. Layanan ini terdiri dari dua bagian utama, yakni layanan konsultasi dan layanan pengaduan. Layanan konsultasi sudah dibuka sejak 2 Maret 2026. Melalui layanan ini, pekerja dapat meminta penjelasan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan THR, seperti kriteria penerima, cara penghitungan, hingga situasi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK). “Yang sering ditanyakan adalah, apakah saya berhak menerima THR ketika saya masih bekerja namun ada kasus PHK dan sebagainya. Lalu bagaimana cara menghitungnya. Posko ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan itu,” tuturnya dalam siaran pers, Jumat, 6 Maret 2026.
Untuk pekerja yang menghadapi masalah pembayaran THR, mereka dapat melakukan pengaduan resmi di Posko THR. Layanan pengaduan ini mulai beroperasi H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang telah ditetapkan pemerintah. Berikut adalah cara mengajukan pengaduan THR:
1. Mengunjungi Posko THR Kemnaker secara langsung
Pekerja dapat datang ke Posko THR yang terletak di PTSA Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.
2. Mengajukan laporan secara online
Kemnaker juga menyediakan layanan pengaduan online melalui situs resmi: poskothr.kemnaker.go.id
3. Melalui layanan WhatsApp
Pekerja dapat melakukan konsultasi atau melaporkan pengaduan melalui WhatsApp Chat di nomor: 081280001112
Melalui berbagai cara ini, pekerja dapat mengajukan keluhan tanpa harus datang langsung ke kantor Kemnaker. Layanan pengaduan Posko THR beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Uniknya, layanan ini tetap buka bahkan pada akhir pekan hingga hari raya. Hal ini dilakukan untuk memastikan pekerja tetap memiliki akses untuk melaporkan masalah pembayaran THR. Setiap laporan yang masuk akan langsung ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko. Dengan mekanisme ini, Kemnaker berkomitmen untuk memproses setiap pengaduan pekerja dengan cepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
➡️ Baca Juga: Analisis Detil Rebound Harga Emas Antam dan Faktor Pendorong Kenaikan: Optimasi Peringkat Google Anda

