Begini Cara Cek dan Aktivasi Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan
— Paragraf 1 —
JAKARTA – BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan bersama Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Sudinkominfotik)DKI Jakarta pada Selasa (10/03), menggelar sosialisasi tentang tata cara pengaktifan kembali kepesertaan bagi masyarakat terdampak dari Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
— Paragraf 2 —
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jakarta Selatan, Ichwansyah Gani, menjelaskan bahwa proses penetapan dan perubahan data peserta PBI JK melibatkan mekanisme koordinasi antar kementerian dan lembaga.
— Paragraf 3 —
Usulan penambahan, penghapusan, maupun perubahan peserta PBI JK bersumber dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial, kemudian melalui proses verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.
— Paragraf 4 —
“Setelah penetapan tersebut, data disampaikan kepada Kementerian Kesehatan dan diteruskan kepada BPJS Kesehatan untuk dilakukan proses pembaruan status kepesertaan dalam sistem JKN. Mekanisme ini memastikan bahwa kepesertaan PBI JKN benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan iuran dari pemerintah,” ujar Ichwansyah dalam keterangan persnya, Rabu (11/3).
— Paragraf 5 —
Ia menambahkan, apabila terdapat peserta PBI JK yang dinyatakan nonaktif, masyarakat tidak perlu khawatir karena terdapat beberapa mekanisme yang dapat ditempuh sesuai dengan kondisi peserta. Salah satunya adalah pengajuan reaktivasi kepesertaan melalui suku dinas sosial apabila peserta masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dan membutuhkan layanan kesehatan.
— Paragraf 6 —
Selain melalui mekanisme reaktivasi, masyarakat juga dapat melakukan perubahan segmen kepesertaan apabila sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta PBI. Dalam hal ini, peserta dapat beralih menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) secara mandiri maupun melalui skema kepesertaan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kebijakan dan kuota yang tersedia.
— Paragraf 7 —
“Bagi masyarakat Jakarta Selatan yang mengalami penonaktifan kepesertaan PBI JK dan ingin beralih menjadi peserta yang ditanggung pemerintah daerah, bisa langsung datang ke Puskesmas terdekatnya dengan membawa KTP dan KK yang tercatat sebagai warga Jakarta, setelah itu akan dibantu pendaftaran oleh petugasnya. Kita patut berbangga dengan komitmen dari Pemerintah Daerah Jakarta untuk menjaga seluruh masyarakatnya terlindungi JKN,” lanjut Ichwansyah.
— Paragraf 8 —
Ichwansyah menekankan bahwa pemahaman masyarakat terhadap status kepesertaan menjadi hal yang sangat penting agar perlindungan jaminan kesehatan tetap terjaga.
— Paragraf 9 —
“Optimalisasi pemberian informasi status kepesertaan merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan setiap peserta memahami hak dan kewajibannya dalam Program JKN. Kami mengimbau masyarakat untuk secara aktif memastikan status kepesertaannya tetap aktif agar perlindungan kesehatan dapat terus dirasakan tanpa hambatan,” tambahnya.
— Paragraf 10 —
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Sudinkominfotik DKI Netty Herawati menyampaikan bahwa peran media massa dan perangkat komunikasi pemerintah daerah sangat penting dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, terutama terkait mekanisme pengecekan status kepesertaan serta langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila status kepesertaan dinyatakan nonaktif.
— Paragraf 11 —
“Kami mendukung upaya dari BPJS Kesehatan guna meningkatkan literasi masyarakat, khusus dalam situasi yang dihadapi saat ini tentu sangat disarankan kepada masyarakat untuk secara berkala melakukan pengecekan status kepesertaannya, setahu saya sekarang juga sudah disediakan Mobile JKN yang merupakan aplikasi resmi BPJS Kesehatan, sehingga bisa mempermudah proses administrasi kepesertaan. Kemudian peran media massa juga penting untuk mempermudah masyarakat mengjangkau informasi secara lebih luas,” ujar Netty.
— Paragraf 12 —
BPJS Kesehatan juga terus menghadirkan berbagai kanal layanan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi maupun melakukan administrasi kepesertaan, baik melalui layanan tatap muka di kantor BPJS Kesehatan, Mall Pelayanan Publik, layanan BPJS Keliling, maupun kanal layanan tanpa tatap muka seperti Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa) di nomor 0811-8-165-165 dan Care Center 165.
— Paragraf 13 —
Melalui kolaborasi bersama pemerintah kota, Sudinkominfotik, serta rekan media massa, BPJS Kesehatan berharap penyebaran informasi terkait Program JKN dapat semakin luas dan tepat sasaran. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami prosedur administrasi kepesertaan dengan lebih baik serta tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan secara berkelanjutan.
➡️ Baca Juga: Jelang Hari Besar Agama, Pemkab Badung Bantu Warga lewat Pasar Murah
➡️ Baca Juga: Final All England 2026: An Se-young Melawan Wang Zhiyi, Indonesia Tak Berpartisipasi


