Vida Mendukung Penerapan Coretax Melalui Tanda Tangan Elektronik Bersertifikat

Jakarta – PT Indonesia Digital Identity (Vida) telah menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan sistem administrasi perpajakan yang dikenal dengan Coretax. Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang terpercaya, Vida ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 584/2022. Dengan peran ini, Vida berupaya memastikan bahwa para Wajib Pajak dapat memanfaatkan Tanda Tangan Elektronik yang tersertifikasi, aman, dan sah dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka.
Dukungan Vida dalam Implementasi Coretax
Dalam rangka mendukung implementasi Coretax, Vida meluncurkan kampanye edukatif bertajuk “Lapor Coretax: Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK.” Kampanye ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada Wajib Pajak mengenai penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam pelaporan pajak mereka.
Modernisasi Perpajakan melalui Coretax
Langkah modernisasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Coretax memerlukan jaminan terhadap keabsahan, integritas, serta keamanan dari setiap dokumen elektronik yang dihasilkan. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi yang disediakan oleh Vida, yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas resmi, menjadi solusi strategis untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Pentingnya Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
➡️ Baca Juga: Gadget Pendukung Laptop yang Meningkatkan Kenyamanan Kerja Online Pengguna Aktif
➡️ Baca Juga: Analisis Peran Sports Science dalam Menentukan Intensitas Latihan Pemain Sepak Bola Profesional



